5.1 HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Menurut Immanuel Kant pengertian
atau arti hukum adalah hal yang masih sulit dicari karena luasnya ruang lingkup
dan berbagai macam bidang yang dijadikan sumber ditemukannya hukum. Pengertian
terminologi hukum dalam Bahasa Indonesia menurut KBBI adalah peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun
pemerintah, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat, patokan atau kaidah tentang peristiwa alam tertentu,
keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau
vonis.
Pendapat mengenai pengertian
untuk memahami arti hukum yang dinyatakan oleh R. Soeroso, S.H. bahwa hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Sifat dan Ciri Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur
Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sumber Sumber Hukum
Sumber hukum formil
yang langsung diakui undang-undang yaitu :
- Undang-undang
- Perjanjian antar Negara
- Kebiasaan
- Undang-undang,
Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:36) secara
yuridis undang-undang memiliki dua makna yaitu :
~
Undang-undang secara formal yaitu setiap bentuk peraturan perundang-undangan
yang diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan undang-unndang
yaitu DPR dan presidan sebagai kepala pemerintahan
~
Undang-undang secara material setiap produk hukum yang memiliki fungsi regulasi
yang bersumberkan seluruh dimensi kehidupan manusia,yaitu, ekonomi, politik
social, budaya, kesehatan, agama, dan dimensi kehidupan lainnya.
2.
Perjanjian antar
Negara (traktat atau treaty)
Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:36) adalah
produk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antar Negara, oleh karena
itu traktat bisa berupa:
~
Traktat bilateral yang diciptakan oleh dua Negara dan melibatkan dua
Negara.
~
Traktat multiteral yaitu perjanjian yang melibatkan lebih dari dua
Negara.
3.
Kebiasaan
Menurut van afeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2001:113) kebiasaan
adalah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri.
Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:150) kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah
laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh
orang lain sedemikian rupa,sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus
berlaku demikian. Jika tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan
kebiasaan yang mereka lakukan itu mengandung hukum, maka jika anggota
masyarakat itu tidak menaatinya, dia merasa melakukan pelanggaran.
Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
- Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang –
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan
pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana
asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis)
- Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
- Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum
acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan
yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh
polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan
penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP)
adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi
tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung
pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum
diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa,
Macam-macam Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2. Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara
Negara
merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan
dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa
juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku
bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara
merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga
memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan
mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi
setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati
segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah
satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya,
agar tercipta suasana yang stabil.
- John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
- Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
- Prof Mr. Soenarko, Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Dua Tugas Utama Negara
1. Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang
menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu
yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan
menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila
sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk
bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk
sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur
atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu
dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.
2. Wilayah
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang
menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak
dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian
penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang
dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah
Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan
setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara
masing-masing.
3. Pemerintah
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya
adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh
kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu
pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
4. Kedaulatan
Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya
sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur
jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat
aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi
yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini
dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan
empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah
dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara
yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi
sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.
Sifat Sifat Negara
- Sifat memaksa yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
- Sifat Monopoli yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Sifat Totalitas yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Dua Bentuk Negara
Negara Kesatuan
Dalam negara kesatuan ini dikenal dengan dua macam sistem,
yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua
kekuasaan pemerintahan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan itu dari
pemerintah pusat.
Dengan demikian, berdasarkan sistem sentralisasi, pemerintah
daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
Sebaliknya, dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat tidak lagi memiliki
seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya sebagian kekuasaan pemerintahan saja yang
dimiliki pemerintah pusat, sebagian lagi menjadi urusan daerah. Inilah yang
disebut dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swantantra. Contoh negara
kesatuan, yakni negara kesatuan Republik Indonesia.
Negara serikat
Negara serikat atau yang dikenal dengan negara federasi
adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah
federal yang mengendalikan kedaulatan negara. Dalam negara serikat tidak
memegang kedaulatan negara, tapi yang memegangnya ialah pemerintah federal.
Meskipun demikian, negara bagian masih memiliki kedaulatan
ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Kekuasaan negara bagian
tersebut meliputi hal berikut :
1.Kekuasaan menentukan konstitusi negara bagian sepanjang
tidak bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
2.Kekuasaan untuk menentukan kepala negara ( bagian )
sendiri.
3.Kekuasaan untuk menentukan badan perwakilan rakyatnya
sendiri.
Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan
peradilan pada umumnya menjadi urusan pemerintah pusat (federal). Adapun urusan
lain diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat, yakni
Amerika Serikat.
Unsur Unsur Negara
- Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
- Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Menurut
Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang
hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa
tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi
seluruh rakyatnya.
Untuk
Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang
telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan
Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut
:
- Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
- Asal mula terjadinya sebuah negara
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran untuk
pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan
kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat,
pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus
tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang masing-masing.
Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan
dalam suatu negara. Istilah pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ
pemerintahan itu sendiri
Pemerintahan Dan Pemerintah
Pengertian pemerintahan
tidak seragam, bahkan di kalangan sarjana, karena ada yang menganggap bahwa
pemerintah itu adalah sama dengan negara.
Pimpinan negara terletak dalam tangan suatu organisasi teknis. Organisasi
teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan. Organisasi teknis inilah
biasanya disebut pemerintah. Pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak
sama, yaitu:
- Penguasa: Gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid, gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa (Indonesia).
- Kepala Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
- Eksekutif: Kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.
Contoh Kasus:
1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3)
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat
dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
5)
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
6)
Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan
menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Daftar Pustaka
R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika.
Bisri Ilhami,2004,Sistem Hukum Indonesia,Jakarta,Rajawali
Pers.
Apeldoorn, van, 2001, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Pradnya
Paramita.
Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar
Grafika.
https://ranggaadr.wordpress.com/2015/01/02/pengertian-ciri-ciri-dan-pembagian-hukum/
https://karyapemuda.com/pengertian-negara/#Tujuan_Negara
https://www.matrapendidikan.com/2016/10/dua-bentuk-negara-yang-perlu-kamu.html
0 komentar:
Posting Komentar